Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018) malam menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pada Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudi Erawan.
Baca: Intip 5 Potret Gantengnya Anak Diah Permatasari yang Baru Lulus Sekolah Militer di Amerika
"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti sah dan bersalah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama5 tahun setelah menjalankan pidana pokoknya.
Dalam menyusun vonis, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan diantaranya terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi pemerintah, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum perta dihukum dan terakhir masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan yang diterima Rudi Erawan lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Rudi Erawan dinilai terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang diberikan karena Rudi Erawan telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Pencalonan dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme sengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas vonisnya, baik Rudi Erawan maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding.