TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id mulai bisa dilakukan hari ini, Rabu (26/9/2018) mulai pukul 00.01 WIB.
Sebelum melakukan pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mnegimbau kepada calon peserta untuk tidak terburu-buru mendaftar.
Pasalnya, pendaftaran CPNS 2018 tidak hanya dibuka selama satu hari melainkan dua minggu.
Sejak pagi, BKN menyebut ada sekitar 700 lebih mention di Twitter yang mengeluhkan berbagai masalah pendaftaran.
• BKN Adakan Simulasi CAT CPNS 2018, Catat Tanggal dan Lokasinya, Kuota Terbatas!
Mulai dari server down, hingga koneksi mendadak gagal ketika hendak menekan pilihan daftar.
Beberapa juga mengeluhkan kegagalan ketika menginput kode CAPTCHA.
Admin BKN pun memberikan saran untuk membersihkan cache browser terlebih dahulu.
Setelah sukses membuat akun SSCN, calon peserta mulai bisa melakukan pendaftaran hingga mengunggah file dan foto.
Lalu apa saja dokumen dan berapa ukuran maksimal file yang diunggah?
• Pendaftaran CPNS 2018 Tak Hanya 1 Hari, Simak Cara Buat Akun sscn.bkn.go.id Dulu Sebelum Daftar
Berdasarkan informasi dari situs SSCN, dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa (25/8/2018) file yang akan diunggah nantinya dalam bentuk scan dengan beberapa format yang telah ditentukan.
Perhatikan, berikut dokumen dan ukuran maksimalnya:
1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
Pelamar harus memastikan ukuran file yang diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen dan jenis file harus sesuai ketika mengunggah dokumen persyaratan dalam aplikasi SSCN.
Informasi dari situs SSCN menyebutkan, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang.
Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan. Selengkapnya...