Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menegaskan akan meninjau ulang kegiatan reklamasi di Pantai Losari.
Menurutnya sampai saat ini belum ada uturan yang secara tegas mengatur tentang kegiatan reklamasi.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Panja Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
"Di sisi lain kami juga menyoroti kegiatan reklamasi yang dilakukan di beberapa tempat, terhadap alas hak reklamasi di Pantai Losari, karena menurut Komisi II pelaksanaan reklamasi ini perlu ditinjau alas haknya. Menurut DPR belum ada kekuatan hukum yang mengikat dari proses pelaksanaan reklamasi yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia," jelas Azikin di Makassar, Kamis (27/9/2018).
Sehingga dengan demikian DPR perlu memikirkan ke depan dalam perumusan Undang-Undang Pertanahan yang sedang disusun oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
"Tidak menutup kemungkinan terkait reklamasi akan dibuka satu pasal atau ayat yang mengatur reklamasi, sehingga kegiatan ini bisa terukur, terkontrol dan mempunyai alas hak yang kuat," papar Azikin.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeiron mengatakan, tanah reklamasi harus diperjelas statusnya, karena di dalam aturan, untuk tanah timbul bisa diberikan alas hak, atas keberadaan tanah itu.
Tetapi untuk tanah reklamasi yang direkayasa dibuat daratan belum ada aturan yang memadai, yang bisa menjadi payung hukum.
"Bagaimana memastikan kemudian tanah ini memiliki status. Dan kalau memang mau dilihat di sini memang belum ada statusnya," ujar Herman.
Menanggapi tentang reklamsi Pantai Losasi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dadang Suhendi menjelaskan, perizinan serta pelaksanaan reklamasi saat ini diatur oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Namun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Pemprov tentang penanganan kasus reklamasi pantai.
Menurut Dadang, atas reklamasi tersebut, saat ini telah terbit Sertipikat Hak Pakai No. 20011/Maccini Sombala, yang terbit pada 1 Agustus 2013 seluas 121.149 M2.
Sesuai surat ukur No 04880/2013 tanggal 30-05-2013 atas nama pemegang Hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan riwayat tanah berasal dari tanah negara. (*)