"Tetapi, saat ini, kami maksimalkan dulu terhadap enam orang yang kami amankan hari ini," katanya.
Lebih lanjut, Irman menambahkan, pelaku di bawah umur nantinya akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Yang bawah umur nanti kami titipkan ke Bapas. Proses pemeriksaan di bawah umur tentu lebih cepat dibanding dewasa," jelas Irman.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1,2, dan 3e KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla"