Belum usai duka dari penjuru nusantara karena bencana alam yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 29 Juli 2018 yang lalu, kabar duka akibat bencana alam kembali menyeruak.
Kali ini bencana menerpa wilayah Palu, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan korban jiwa hingga 1.374 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga saat ini.
Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat masih banyak korban yang hilang dan belum ditemukan.
Ada cerita heroik di balik bencana yang menerpa tersebut. Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu.
Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan Pesawat Udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam.
Air Nav menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta (4/10/2018).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung.
Seperti diketahui, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
“BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna.
“Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan," tutup Krishna. (*)