TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh polisi mulai malam ini di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.
Baca: Alasan Pihak Kepolisian Tetapkan Status Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu saksi, tersangka, penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Status Ratna Sarumpaet Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena mangkir dari panggilan polisi.