News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Pengacara Jelaskan Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Diri Jadi Tahanan Kota

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya Insank Nasruddin mengajukan diri menjadi tahanan kota kepada Polda Metro Jaya.

Saat ini Ratna sudah menjalani tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Jumat (5/10/2018) kemarin.

Baca: Kisah Relawan Karangpandan: Ngamen untuk Pulangkan Warga Karanganyar Korban Bencana di Palu

Baca: Motor yang Dikendarainya Tergelincir, Mahasiswi Ini Tewas Terlindas Truk

Insank mengatakan pengajuan permintaan itu akan dilakukan hari ini.

“Pengajuannya sekalian hari ini karena Ibu Ratna rencananya diperiksa kembali siang ini, jika tidak ada halangan akan langsung kami ajukan,” jelas Insank saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/10/2018).

Ia menegaskan bahwa pengajuan baru bisa dilakukan hari ini mengingat waktu penetapan tersangka kepada Ratna baru dilakukan pada kemarin malam.

“Baru bisa hari ini karena kemarin baru selesai larut malam dan beliau sudah kelelahan,” pungkasnya.

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini