TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan adanya informasi terbaru terkait akreditasi dan sertifikasi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id masih dibuka hingga sepekan mendatang.
Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.
Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: Ditutup Seminggu Lagi, Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Penjelasan Kemenpan RB
Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.
Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?
"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.
Baca: Sudah Pilih Instansi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, tapi Ingin Merubahnya, Bisakah? Ini Penjelasannya
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.