"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan, tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.
Sertifikasi
Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.
Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.
Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.
Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi" )