TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddy Sindoro (ES) tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan adanya peristiwa penyerahan diri Eddy Sindoro mantan Petinggi Lippo Group itu ke lembaga antirasuah.
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu: Kedutaan, Polri dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," ucap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Agus melanjutkan proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura. Untuk penjelasan lebih lanjut, kata Agus akan disampaikan KPK melalui Konferensi Pers sore nanti.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Baca: 10 Kecamatan di Bandung Berpotensi Ambles, Waspada Gempa Disusul Tanah Bergerak
Edi Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama pelariannya, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa KPK. Dia selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan. Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Menurut KPK, pengacara Lukas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri hingga Lucas ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum di KPK.
Lucas sendiri kini telah ditahan KPK, baik kantor maupun apartemen Lucas telah digeledah oleh KPK untuk menyita sejumlah barang bukti.
Baca: Kento Momota Diduga Habiskan Malam dengan Yuki Fukushima, Terkuak Saat JADA Sidak Asrama
Dalam proses penyidikan, KPK menduga mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang RP 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumahbpribadi Nurhadi. Nurhadi juga mengaku kenal dekat dengan Eddy ketika mereka duduk di bangku SMA.