TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto, menyebut ada kelalaian yang dilakukan petugas pendamping dalam insiden peluru nyasar ke ruangan anggota DPR.
Petugas pendamping tersangka IAW dan RMY itu dianggap lalai dengan memperbolehkan keduanya menggunakan senjata yang dilengkapi perangkat switch auto.
Setyo menegaskan bahwa organisasi Perbakin melarang penggunaan switch auto dan hal itu termasuk pelanggaran.
"Kalau dari organisasi nggak boleh. Iya (ada unsur kelalaian, - red). Dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata automatis ada digunakan untuk olahraga," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca: Balas Kritikan Djarot, Anies: Berkaca Dulu Sebelum Komentar
Terkait kelalaian itu, ia menyebut pihak kepolisian telah memeriksa petugas pendamping tersebut.
Meski telah diperiksa, jenderal bintang dua itu mengatakan bisa saja yang bersangkutan kembali diperiksa ulang.
"Iya, Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman. Sudah (diperiksa), tapi bisa saja nanti diperiksa ulang," tukasnya.