TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (22/10/2018) kembali menyidangkan kasus suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.
Di sidang kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan 8 saksi. Satu diantara para saksi yakni Steffy Burase, mantan model yang menjadi panitia Aceh Marathon.
Tujuh saksi lainnya yaitu Hasrudin, Akmil Husein Yusrizal, Ziauddin, Rizal Aswandi, Edrian, dan Musri Idris. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Baca: 24 Klub SSB Ikut Turnamen Sepakbola U-15 Piala Sumpah Pemuda
Pantauan Tribunnews.com, Steffy Burase sudah hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya. Steffy Burase menggunakan busana putih dipadu biru tua dan celana merah.
Diketahui kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan KPK, dimana kemudian empat orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal (staf khusus Irwandi) dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas kasus ini, Steffy dicegah keluar negeri selama enam bulan kedepan. Selain itu Steffy juga sudah berkali-kali diperiksa KPK untuk tersangka Irwandi.
Baca: Berpotensi Tsunami Saat Gempa, Warga Pesisir Jawa Barat Diminta Lari ke Tempat Aman
Dalam sidang praperadilan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengungkap Steffy dan Irwandi sudah menikah siri pada Desember 2017 di Jakarta.
Diduga Steffy keran menggunakan pengaruh Irwandi untuk menghubungi para pejabat di Pemprov Aceh.
Atas hal itu, Steffy menegaskan hal itu adalah "hoaks" dia pun membantah telah menikah ataupun punya hubungan siri dengan Irwandi.(*)