News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan Polisi, Rizal Ramli: Saya Tidak Ada Niat Merusak Nama Baik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Dalam laporannya, Rizal Ramli menilai adanya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait, sehingga bertentangan dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor karena menimbulkan kerugian negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Rizal Ramli tiba sebelum pukul 12.00 WIB seperti yang telah dijadwalkan pihak kepolisian.

Dirinya menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak ada niatan merusak nama baik seseorang maupun lembaga.

"Nah kami hari ini memenuhi panggilan Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun, lembaga atau orang," ujar Rizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Baca: Atiqah Hasiholan Bungkam Soal Kasus Ratna Sarumpaet: Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman

Rizal menjelaskan kalau apa yang ia lakukan sejak dulu adalah memperjuangkan kepentingan publik sejak mahasiswa, kemudian jadi pejabat, sekalipun tidak jadi pejabat.

Ia menyebut selama ini dia hanya memperjuangkan kepentingan publik.

Baca: Bawa Bukti Audit BPK ke KPK, Ini 8 Dugaan Rizal Ramli Terkait Adanya Kasus Korupsi Impor Pangan

Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.

Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di TV One tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini