TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain mereka berdua, lembaga antirasuah tersebut turut memeriksa beberapa saksi lainnya untuk tersangka BS.
Baca: Proyek Meikarta Dipastikan Tidak Memberikan Kontribusi ke Kinerja LPKR
Mereka ialah Kusnadi Hendra Maulana dan Ujung Tatang (Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan), Lucki Widiyanti (Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan), serta Eka Hidayat Taufik (Kabid Sarana dan Prasarana Kabag Kerja sama Antardaerah di Sekretariat Pemda).
Kemudian enam staf keuangan Lippo Cikarang bernama Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Adapun tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi bersama tersangka lainnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Main Piano Lalu Pesan Kopi, FX Ong Kumpulkan Karyawan Jelang Ditemukan Tewas
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.