Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sunjaya menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Sinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Hal itu disampaikan Sunjaya saat hendak masuk mobil tahanan KPK pada Jumat (26/10/2018) pukul 00.07 WIB.
"Saya disangkakan menerima uang 100 jt itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya.
Dilansir dari Tribun Jabar, Sunjaya Purwadisastra melantik 83 Pejabat Eselon III dan 509 Pejabat Eselon IV di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/10/2018).
Pejabat Eselon III dan Eselon IV itu terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.