News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Diduga Jual Jabatan Camat di Pemkab Cirebon Seharga Rp 50 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Untuk jabatan Camat, diduga tarif yang dikenakan Sunjaya berkisar sekira Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Febri Dianysah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/10/2018).

"Misal, kisaran Camat Rp 50 juta," kata Febri.

Sementara itu, untuk jabatan eselon 3, Sunjaya diduga menjual posisi tersebut seharga sekira Rp 100 juta.

Sedangkan untuk jabatan eselon 2, Sunjaya menjualnya seharga sekira Rp 200 juta.

"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," kata Febri.

Baca: KPK Dalami Sumber Dana Suap ke Bupati Kab Bekasi hingga Kemungkinan Tersangka Korporasi

KPK menduga hampir semua penerimaan tersebut dilakukan setelah "pembeli" menduduki jabatannya.

"Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).

"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.

KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sunjaya menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Sinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Hal itu disampaikan Sunjaya saat hendak masuk mobil tahanan KPK pada Jumat (26/10/2018) pukul 00.07 WIB.

"Saya disangkakan menerima uang 100 jt itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya.

Dilansir dari Tribun Jabar, Sunjaya Purwadisastra melantik 83 Pejabat Eselon III dan 509 Pejabat Eselon IV di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/10/2018).

Pejabat Eselon III dan Eselon IV itu terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini