TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Untuk jabatan Camat, diduga tarif yang dikenakan Sunjaya berkisar sekira Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Febri Dianysah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/10/2018).
"Misal, kisaran Camat Rp 50 juta," kata Febri.
Sementara itu, untuk jabatan eselon 3, Sunjaya diduga menjual posisi tersebut seharga sekira Rp 100 juta.
Sedangkan untuk jabatan eselon 2, Sunjaya menjualnya seharga sekira Rp 200 juta.
"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," kata Febri.
Baca: KPK Dalami Sumber Dana Suap ke Bupati Kab Bekasi hingga Kemungkinan Tersangka Korporasi
KPK menduga hampir semua penerimaan tersebut dilakukan setelah "pembeli" menduduki jabatannya.
"Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).
"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.
KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.