TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT BAP merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Rersources and Technology (SMART).
TD juga salah satu tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca: Harvino Co-Pilot Pesawat Lion Air JT610, Satu-satunya yang Berhasil Jadi Pilot di Keluarga
Febri mengatakan, saat ini TD sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, Febri menjelaskan, sejak Senin (29/10/2018) pagi, telah dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di Kalteng, yaitu Kantor DPRD Provinsi serta Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT BAP," jelasnya.
Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.