Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," tutur Alexander.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima feee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," katanya.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.
KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.