News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Zumi Zola Akui Pengurus PAN Jambi Minta Proyek Rp 100 miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertanyakan soal pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar di Jambi.

Atas hal itu, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola membenarkan. Zumi Zola juga menegaskan permintaan itu tidak terealisasi hingga saat ini.

"Ada, yang sampaikan ke saya itu Asrul. Tapi itu tidak terealisasi. Proyeknya yang diminta Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini

Zumi Zola‎ melanjutkan permintaan itu tidak disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono melainkan disampaikan melalui orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang.

"Sebenarnya kan Supriono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.

Baca: Boeing Janjikan Bantuan Teknis untuk Investigasi Laka Pesawat 737 MAX 8 Lion Air

Jaksa kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar, namun dia membantah.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini