Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertanyakan soal pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar di Jambi.
Atas hal itu, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola membenarkan. Zumi Zola juga menegaskan permintaan itu tidak terealisasi hingga saat ini.
"Ada, yang sampaikan ke saya itu Asrul. Tapi itu tidak terealisasi. Proyeknya yang diminta Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini
Zumi Zola melanjutkan permintaan itu tidak disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono melainkan disampaikan melalui orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang.
"Sebenarnya kan Supriono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.
Baca: Boeing Janjikan Bantuan Teknis untuk Investigasi Laka Pesawat 737 MAX 8 Lion Air
Jaksa kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar, namun dia membantah.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.