News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

KPK Beberkan Arti Kata Sandi ''1 Ton'' di Kasus Taufik Kurniawan: Itu Sama dengan Rp 1 Miliar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Baca: Pimpinan KPK: Kita Tidak Dapat Info Amien Rais Mau Datang

Dalam dugaan penerimaan fee itu, KPK mengidentifikasi sebuah kata sandi.

Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan kata sandi tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Status Tersangka Kepada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria Panjaitan memaparkan, pada saat M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik Kurniawan dalam kepengurusan DAK tersebut.

Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.

Penyerahan fee kepada Taufik Kurniawan dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel, di Semarang dan Yogyakarta.

"Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," kata Basaria Panjaitan.

Basaria Panjaitan menjelaskan, penyidikan terhadap Taufik Kurniawan dimulai setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," papar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Kata Sandi "Satu Ton" dalam Kasus Taufik Kurniawan"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini