Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/10/2018).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi kali ini adalah pemeriksaan saksi dari penggugat, Aprilliani Dewi. Dua saksi dihadirkan penggugat, masing-masing Ilyas Siswandi dan M Somad.
Dalam persidangan, Ilyas Siswandi mengatakan jika dirinya yang juga tetangga penggugat pernah melihat tergugat tiga yakni M Halomoan Tobing datang ke rumah penggugat bersama seseorang dari PT Astra Sedaya Finance.
"Dia (Halomoan) mondar mandir dan teriak-teriak dengan kata kasar di depan rumah ibu Aprilliani. Yang saya ketahui, dua sampai tiga kali dia datang. Yang ketiga kalinya dia datang juga teriak-teriak dan nurunin meteran listrik rumah ibu Aprilliani," ujar Ilyas di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati M di PN Jaksel.
Saat ditunjukkan rekaman kejadiannya oleh kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edy Winjaya, Ilyas membenarkan jika tergugat tiga ada dalam rekaman tersebut.
"Pas saya tanya, dia menyebut dirinya adalah debt collector yang mau narik mobil Alphard punya ibu Aprilliani. Itu yang pas tanggal 10 Oktober 2017," beber Ilyas yang juga bekas karyawan Aprilliani ini.
Sedangkan saksi kedua, M Somad yang juga tetangga Aprilliani mengatakan jika pada Desember 2017, ada sejumlah orang yang datang malam-malam dan berteriak-teriak di depan rumah Aprilliani.
"Mereka dateng malam-malam, teriak-teriak ganggu anak cucu saya yang lagi tidur. Saya bilang kalian ngapain berisik malam-malam," ujar Somad.
Usai persidangan, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edy Winjaya mengatakan kesaksian dua saksi itu bisa membuktikan adanya intimidasi yang diduga dilakukan PT Astra Sedaya Finance kepada kliennya.
"Tergugat satu mendelegasikan penarikan kepada pihak di luar perusahaan dengan cara-cara intimidasi," ujar Edy.
Saat diminta konfirmasinya atas kesaksian dua saksi dari penggugat, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko menolak berkomentar.
"No comment," ujar Djuli seraya meninggalkan ruang sidang.
Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wanprestasi.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.