TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai seleksi CPNS 2018 masih berantakan, terlebih dengan adanya sejumlah dugaan malaadministrasi.
Hal tersebut berdasarkan adanya 800 laporan ke Ombudsman terkait seleksi CPNS 2018 di sejumlah instansi atau lembaga pemerintahan.
Seusai pertemuan dengan Kementerian PANRB, BKN, BPKP, dan Kemenristekdikti, Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan para pelapor mengeluhkan banyak hal, khususnya di tahapan seleksi administrasi di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.
"Instansi Pusat yang paling banyak dilaporkan yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara," ujarnya di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Baca: Alami Kecelakaan Pesawat 2 Kali dan Wajahnya Hancur, Mantan Pramugari Sempat Kecewa dengan Lion Air
Untuk instansi daerah yang dilaporkan, Laode mengatakan, ada di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jambi.
Terkait sejumlah permasalahan di tahapan seleksi administrasi, Laode menuturkan ada sejumlah hal yang disoroti oleh Ombdusman RI.
"Di banyak kasus, pelamar sudah mengunggah dokumen lengkap, tapi dalam pengumuman seleski administrasi dinyatakan bahwa peserta masih belum memenuhi dokumen persyaratan," katanya.
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Menurut Laode, seharusnya pelamar diberikan akses terhadap sistem untuk melihat kembali atau review dokumen yang telah diunggah tanpa dapat mengubah.
"Dan seharusnya proses verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelengkapan syarat administrasi," ujarnya.
Selain itu, Laode mengungkapkan tidak disediakannya fasilitas untuk keberatan atau sanggah terhadap hasil verifikasi seleksi arministrasi.
"Pengumuman ketidaklulusan hanya disampaikan melalui situs SSCN dan tidak memberikan rincian keterangan penyebab ketidaklulusan peserta," ujarnya
Peserta yang keberatan, dilanjutkan Laode, tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan atas hasil verifikasi.
Persyaratan Tak Jelas hingga Konsentrasi Peminatan yang Tak Tertulis di Ijazah
Dugaan malaadiministrasi lainnya yang ditemukan Ombudsman terkait seleksi CPNS 2018 ini adalah persyaratan yang tidak dicantumkan secara jelas dan spesifik.
"Persyaratan dari instansi penyelenggara hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan saja, tanpa mencantumkan persyaratan secara spesifik," kata Laode.
Dalam temuannya, Laode mengambil contoh persyaratan untuk menjadi Guru Bahasa Indonesia di Madrasah Ibtidaiyah hanya mencantumkan kualifikasi Pendidikan S1 Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan formasi tersebut dokhususkan untuk calon perserta yang beragama islam.
Ombudsman, dilanjutkan Laode, juga menemukan permasalahan dalam tatarannya di bidang pendidikan sang pelamar.
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Moeldoko: Kampungan Lah Itu
"Kemudian juga ada perbedaan antara nomenklatur program studi dengan kebutuhan formasi jabatan yang tidak diakkmodasi," ungkapnya.
Dalam temuan Ombudsman, dikatakan Laode, adanya perbedaan penafsiran kualifikasi pendidikan antara yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB, instansi penyelenggara, dan peserta.
Selain itu, masih terkait program studi, Laode mengatakan ketidaklulusan dalam seleksi adaministasi dikarenakan di ijazah atau transkip tidak tertylis konsentrasi peminatan.
"Ini persoalan mendasar di penamaaan yang digunakan pada setiap jurusan di perguruan tinggi negeri, karena untuk S1 atau D3 lebih kepada rumpun keilmuan yang sama dan sejenis. Ilmu hukum misalnya, itu tidak perlu ditambahi misalnya dengan Ilmu Hukum Pidana karena ya masih S1, dan ini yang jadi problem," katanya.
Adapun catatan terkait masalah seleksi administrasi CPNS 2018 tersebut, dilatakan Laode, menjadi perhatian serius bagi Kemen PAN-RB dan Instansi Penyelenggara untuk seleksi ke depannya.
"Kami apresiasi tapi tetap di lapangan masih berantakan dan masih terjadi banyak masalah," pungkas pria asal Sulawesi tersebut.