News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICMI: RUU Pesantren Sebaiknya Didialogkan Bersama Lagi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKALI MAHASISWA - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama (2003 - 2008) hadir dalam pelatihan Contrac Drafting kerjasama dengan Jimly School Low and Government, sekaligus Asosiasi Perancang Kontrak di Universitas Negeri Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim untuk menambah keterampilan mereka sebelum menyandang gelas S1, Jumat (21/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( ICMI) Jimly Asshidiqqie menyarankan, pemerintah dan sejumlah pihak perlu melakukan dialog bersama terkait Rancangan undang-undang (RUU) Pesantren.

"Itu pasti ada kemuliaan di balik RUU itu maka dibaca dulu dipelajari didialogkan dengan baik," kata Jimly di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Diketahui, RUU Pesantren mendapatkan keberatan dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di mana beberapa pasal mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja, hingga izin dikeluarkan Kementerian Agama.

"Kita harus dengar pendapat dari semua kelompok. jangan sampai hanya satu golongan kelompok saja yang mendiskusikannya. Jangan sampai hanya satu golongan kelompok saja yang mendiskusikanya," tutur dia.

Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam

Ia menyebut, masyarakat perlu diberi pemahaman tertentu terkait Undang-undang yang cukup rentan tersebut, apalagi Indonesia sebagai negara hukum telah banyak memiliki Undang-undang.

"Jangan disalahpahami ketika banyak isu SARA yang menyeruak sekarang dan jangan menambah masalah baru lagi. Dan memang jangan juga semua hal harus dimasukkan dalam UU. Itu lho," jelas mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu.

"Kita ini negara hukum tapi kalau kebanyakan membuat UU, semua urusan itu jadi nanti namanya hyper regulated society. Masyarakat yang terlalu diatur, enggak fleksibel," sambung dia.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Siapakan Biaya Santunan Untuk Korban Lion Air JT-610

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta agar DPR pelru memperhatikan dan mengkaji ulang atas usulan RUU tersebut.

Baca: Alami Kecelakaan Pesawat 2 Kali dan Wajahnya Hancur, Mantan Pramugari Sempat Kecewa dengan Lion Air

Wapres Kalla menilai setiap agama memiliki cara masing-masing dalam menanamkan pendidikan keagamaan bagi umatnya, sehingga nanti dikhawatirkan Pemerintah terlalu mengatur kehidupan beragama masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini