News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap kepada DPRD Kalteng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPK saat menunjukkan barang bukti dugaan suap Anggota DPRD Kalimantan Tengah pada konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp 240 juta sebagai barang bukti. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan suap dalam tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Tiga saksi berasal dari karyawan swasta bernama Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping akan diperiksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Mereka, lanjut Febri, bakal diperiksa untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja) selaku PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.

Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini