Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti dan denda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2.150.000 melalui Jaksa Eksekusi pada unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi).
"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018 pada 17 September 2018. Isteri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," kata Febri, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Sebelumnya, lanjut Febri, Andi telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD 350.000, membayar denda Rp 1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp 1,286 miliar.
Baca: Kasus Fee Proyek, KPK Periksa Perdana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp;2,286 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini," ujarnya.
Baca: Persib: 5 Pertandingan Tidak Menang, Gomez Targetkan 18 Poin, Banding Bojan dan Ezechiel Ditolak
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," imbuh Febri.