News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Taufik Kurniawan Tuding Ada Upaya Rekayasa di Penahanan Dirinya Oleh KPK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik pun keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye.

“TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Ketika keluar gedung KPK, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berujar mengenai rekayasa manusia. 

“Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” kata Taufik Kurniawan saat ditanya awak media yang menunggunya.

Namun ia tidak menjelaskan rekayasa seperti apa yang dia maksud. Ia menyuruh awak media menafsirkan sendiri. Tapi ia mengungkapkan akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

“Artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” tambah Taufik.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada konferensi pers Selasa (30/10/2018). 

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

Usai dilantik Yahya diduga mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar.

Untuk pengurusan DAK daerah Kebumen itulah ada permintaan fee 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengurusan anggaran DAK ini.

Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar

“Yahya menyanggupi fee 5% tersebut dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” tambah Basaria.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA, perusahaan yang diduga milik Bupati Kebumen dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Perusahaan itu juga telah dijerat tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini