Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri.
Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.
"Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3/2018).
Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.
"Itu harus ditampilkan. Secara umum enggak ada perubahan lah. Pokoknya dia harus menyebutkan, dia mengerjakan apa, metodenya bagaimana, uangnya dari mana, siapa yang ngerjakan," ungkapnya.
Terkait dengan akreditasi lembaga survei, Arief menegaskan pihaknya tak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan akreditasi.
Oleh karena itu, ia berharap asosiasi profesi lembaga survei bisa melakukan akreditasi tersebut.
"KPU tidak ahli dalam akreditasi, akreditasinya ya asosiasinya sendiri," ungkapnya.