TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng Hasanah Yasin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengambilan sampel tersebut dilakukan guna keperluan pembuktian.
Selain itu, Febri menerangkan, Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan sejumlah harta korupsi sekira Rp 3 miliar ke KPK.
"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Febri, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Kemudian, tersangka lainnya dalam perkara ini, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi, turut mengembalikan uang sejumlah SGD 90 ribu.
Baca: Prabowo Minta Maaf Ini Respon Kubu Jokowi
"Sedangkan tersangka NR (Neneng Rahmi) juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD 90.000," ujar Febri.
Febri menambahkan, lembaga antikorupsi menghargai sikap kooperatif tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, dari serangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah keterangan terus menguat, bahwa dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo Group.
Febri mengingatkan pihak-pihak dari Lippo Group ataupun Pemkab Bekasi agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Agar tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," pungkasnya.