News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Sebut 29 Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan UMP Sesuai PP 78

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker M Hanif Dhakiri.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mencatat sudah 29 Provinsi yang telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Berdasarkan data yang dikanotonginya, ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP lebih tinggi dari aturan yang ditetapkan.

Baca: Polisi Temukan Mobil Milik Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangerang, Ada Bercak Darah dan Pisau

"Data terakhir, intinya sesuai PP 78, yang sudah masuk (laporan penetapan UMP) ada 29 Provinsi, ada beberapa provinsi kenaikannya lebih dari itu," kata Hanif di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Hanif pun mengatakan masih ada beberapa daerah yang belum final menetapkan kenaikan UMP.

Alasannya, masih ada pertimbangan karena keadaan di tiap daerah berbeda.

"Di daerah, karena keadaan berbeda maka masih terjadi pertimbangan," ujarnya.

Baca: Pengelolaan Pelabuhan Nasional Harusnya Berlandaskan Semangat Konstitusi Bukan Liberalisasi Asing

Untuk mengatasi selisih maupun pertimbangan yang terjadi di beberapa daerah itu, Hanif menyebut akan memakai sebuah konsep untuk atasi ketimpangan upah tersebut.

Namun, dia belum secara detil menjelaskan apa konsep yang bakal dipakai tahun depan.

"Itu yang jadi bahan kajian ke depan termasuk diantaranya memakai konsep untuk mengatasi ketimpangan upah," kata Hanif.

Baca: Pria Alami Gangguan Jiwa Aniaya Polisi, Begini Kisahnya

Seperti diketahui, kenaikan UMP tahun 2019 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Data tersebut diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini