News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Okky Asokawati: Percepat Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Okky Asokawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM yang terjadi pada tahun 2017 dan kembali mencuat tahun ini. Kejadian ini harus dijadikan bahan catatan penting atas praktik-praktik serupa yang kerapnya terhenti di tengah jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Okky Asokawati, politisi Partai Nasdem seraya menegaskan banyak persoalan yang menyebabkan mandegnya proses hukum atas tindakan pemerkosaan.

Baca: Yohana Yembise Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM

Mulai soal psikologis penyintas, dalam rangka menjaga nama baik lembaga, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, yang pada akhirnya mempetieskan masalah tersebut.

"Padahal, hal tersebut sama saja berkompromi dengan penjahat kekerasan seksual. Tindakan pemerkosaan jelas-jelas telah merugikan korban/perempuan. Maka, satu-satunya jalan yang harus ditempuh dengan membawa masalah tersebut ke jalur hukum," ujarnya, Jumat (9/11/2018).

Baca: Ibu Tuti Tursilawati Histeris, Dia Korban Perkosaan, Mengapa Dihukum Mati?

"Saya mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melakukan pendampingan terhadap korban. Mendorong lembaga-lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban atas persoalan tersebut," ia memastikan.

Kasus ini, lanjutnya harus dijadikan momentum untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual. Semua pihak, Okky mengimbau harus mengirim pesan kepada semua, bahwa pemerkosaan telah menjadikan perempuan sebagai korban.

Nama baik, reputasi dan seabreg identitas lainnya yang melekat pada institusi dan sejenisnya, tidak bisa dibarter dengan mendiamkan masalah ini menjadi masalah biasa saja.

"Mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera disahkan paling lambat di DPR Periode 2014-2019 ini," kata Okky.

"Dengan adanya UU tersebut diharapkan terdapat mekanisme pencegahan, penindakan serta perlindungan khususnya bagi perempuan sebagai pihak yang rentan atas kekerasan seksual," lanjutnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini