News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susah Senang Perkawinan WNI di Luar Negeri

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri

Kemudian, WNI di Hongkong, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Buruh Migran Indonesia (BMI). Berbeda dengan di Malaysia, BMI bisa mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil pemerintah Hongkong (Marriege Registry). Setelah mendaftar, mereka bisa mencatatkan perkawinannya di KJRI yang akan mengeluarkan kutipan pencatatan perkawinan.

Meski ada system pencatatan perkawinan, namun sebagian BMI ditemukan masih tidak mencatatkan perkawinan mereka dan melakukan perkawinan secara agama saja.

Beberapa hal yang mendukung pencatatat perkawinan antara lain adalah banyaknya kemudahan dari Pemerintah Hongkong terkait proses pencatatan perkawinan, baik untuk warga negara Hongkong sendiri maupun warga asing.

Layanan pencatatan ini bahkan sudah tersedia melalui online, sehingga makin memudahkan proses mengurus perkawinan. Terlebih lagi, pengurusan perkawinan ini tidak dikenakan biaya. Didukung dengan banyaknya organisasi dan asosiasi yang didirikan BMI yang membantu dan memberikan advokasi serta pemberdayaan bagi para BMI.

Meski sudah banyak pendorongnya, sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan bagi para BMI ini kenyataannya masih minim.

Padahal, jika tidak mencatatkan perkawinan dampaknya akan terasa pada anak, terutama terkait kasus ayah yang tidak bertanggung jawab, akhirnya anak menjadi korban dan dititipkan pada Yayasan yang bergerak di bidang anak terlantar. Dan ketika ingin menjalani proses perceraian secara resmi akan jadi lebih sulit.

Berbeda halnya dengan di Jeddah yang pencatatan perkawinannya sudah menjadi bagian dari pelayanan kekonsuleran Perwakilan RI di Jeddah. Jeddah juga memiliki Mahkamah Syariah Kerajaan Arab Saudi yang melayani pencatatan perkawinan bagi pekerja asing yang beragama Islam.

Bukti pencatatan dari Mahkamah Syariah bisa untuk memperloleh legalitas sehingga secara hukum setara dengan buku nikah yang berlaku untuk WNI.

Namun tetap saja, jumlah WNI yang tidak mencatatkan perkawinannya lebih besar dibanding yang mencatat. Rendahnya kesadaran hukum untuk memperoleh dokumen resmi perkawinan dan tidak adanya ijin dari majikan jadi penghambat dalam pencatatan perkawinan WNI di Jeddah.

Penyebab lainnya adalah karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi pasangan calon, khususnya terkait surat identitas status perkawinan sebelumnya. Misalnya berstatus janda atau duda, tapi tidak memiliki surat cerai resmi.

Faktor lain yang menghambat proses pencatatan perkawinan ini adalah adanya oknum yang memfasilitasi perkawinan dan berperan sebagai pengulu, saksi, dan wali, serta persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi WNI (seperti yang tidak memiliki dokumen resmi atau yang dokumennya tidak lengkap).

Hal serupa juga terjadi di Den Haag, Belanda.  Tidak semua WNI mencatatkan perkawinan-nya di KBRI atau Gemeente, umumnya disebabkan karena tidak memiliki persyaratan administrasi yang sah atas status perkawinan sebelumnya.

Meski tidak menca-tatkan perkawinannnya secara resmi, umumnya mereka tidak merasakan langsung dampak negatif.

Hal ini karena Pemerintah Belanda memiliki kebijakan yang banyak menguntungkan bagi warga yang tinggal di negaranya, misalnya terkait adanya jaminan sosial bagi yang tidak bekerja dan subsidi bagi anak yang masih di bawah 18 tahun, serta subsidi biaya pendidikan sampai umur 25 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini