News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susah Senang Perkawinan WNI di Luar Negeri

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri.

Namun sayangnya, tidak mudah bagi WNI di luar negeri untuk mencatatkan perkawinannya, sehingga banyak yang tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi. Padahal, perkawinan yang tidak tercatat memiliki dampak negatif, baik yang dirasakan oleh pasangan maupun anak-anaknya.

Apalagi para WNI yang bekerja melalui jalur illegal, maka persoalan yang akan dihadapi akan semakin kompleks.

Melihat banyaknya implikasi dari tidak dicatatnya perkawinan, maka Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan melakukan penelitian tentang persoalan pencatatan perkawinan bagi WNI yang ada di luar negeri, yang dilaksanakan pada 2017 lalu.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, bagaimana proses pencatatan perkawinan di luar negeri, faktor pendukung dan penghambat, implikasi yang dialami pasangan dan keluarga yang tidak mencatatkan perkawinan, serta perban-dingan di berbagai Negara yang menjadi lokus penelitian.

Penelitian ini dilakukan di lima kota dari empat negara, yaitu Johor Baru dan Kuala Lumpur (Malaysia), Hongkong, Jeddah (Saudi Arabia), dan Den Haag (Belanda). Pemilihan kota dan negara ini karena merupakan negara yang paling banyak WNI-nya.

Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini melalui proses observasi, wawancara, dan kajian pustaka. Dari hasil penelitian, ditemukan beberapa hal.

KBRI dan KJRI Malaysia tidak melakukan pencatatan perkawinan WNI. Pelayanan yang dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur sebatas melakukan pengesahan buku nikah, memberikan surat keterangan meni-kah, dan surat pendaftaran pernikahan.

Salah satu akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan, maka banyak TKI yang melakukan pernikahan secara sirri atau menikah di bawah tangan, tanpa ada pencatatan oleh lembaga negara.

Ada beberapa faktor yang menghambat proses pencatatan ini, diantaranya karena adanya peraturan dari pemerintah Malaysia yang melarang pekerja asing untuk menikah di Malaysia yang tertuang dalam Akta Imigressen Malaysia 1959/1963 seksyen 8 (3) butir 1.

Kesadaran hukum TKI yang umumnya masih rendah juga menjadi penghambat, dan juga karena banyaknya persyaratan administrasi yang kebanyakan tidak dapat dipenuhi para TKI.

Apalagi, sekarang yang masih menjadi prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan dasar TKI untuk dapat hidup/bekerja, sementara pencatatan perkawinan belum menjadi prioritas.

Padahal, banyak dampak yang timbul dari tidak dicatatnya perkawinan WNI di luar negeri, terutama terkait anak.

Beberapa TKI hamil di luar nikah dan meninggalkan anaknya di rumah sakit, lalu dalam menjalankan kehidupannya mengalami kecemasan terkena razia polisi syariah atau pejabat agama Negara Malaysia, anak-anak yang dilahirkan tidak mempunyai identitas kewarganegaraan/stateless, anak-anak tidak dapat bersekolah di sekolah yang disediakan pemerintah, dan tidak dapat membuat paspor dan dokumen penting lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini