News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahira Idris Dukung Ibu Nuril Tempuh Peninjauam Kembali

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kasus hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai staf honorer di salah satu SMA Negeri Mataram bernama Baiq Nuril Maknun, disayangkan bahkan diprotes keras banyak pihak.
Pasalnya, walau diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya (kepala sekolah), Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) divonis melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan," kata senator yang juga aktivis perempuan Fahira Idris, Kamis (15/11/2018).

Baca: Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending

"Saya berharap Ibu Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya (Peninjauan Kembali) dan kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” kata dia.

Fahira mengungkapkan, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.

“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” jelas senator asal Jakarta ini.

Baca: Ibunya Akan Dipenjara, Anak Baiq Nuril: Pak Jokowi, Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi

Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah (M) dengan dirinya pada 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini