TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo mengungkap peran Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di kasusnya, dugaan suap PLTU Riau-1.
"Apa peran Bu Eni dalam kesepakatan PLTU Riau-1? ," tanya jaksa KPK pada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa, Kamis (15/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bu Eni fasilitas pertemuan saya dengan Sofyan Basir. Karena kalau saya yang minta bertemu Sofyan Basir, lama. Bisa dua minggu bahkan diundur lagi. Kalau melalui Bu eni cepat hanya 1-2 hari. Otomatis negosiasi bisa lebih cepat. Peran Bu Eni fasilitas pertemuan saya dengan Sofyan Basir," jawab Johannes Budisutrisno Kotjo.
Lanjut Kotjo juga mengamini dikenalkan dengan Eni Maulani Saragih oleh Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Perkenalan terjadi antara di rumah Setya Novanto atau di kantor Setya Novanto.
"Saya lupa-lupa ingat dikenalkan dimana. Yang jelas Pak Setya Novanto mengenalkan saya dengan Bu Eni. Dia (Eni) sering berhubungan sama Sofyan Basir, karena dia di Komisi VII. Sehingga bisa bantu pertemuan dengan Sofyan Basir," terang Johannes Budisutrisno Kotjo lagi.
Dalam kasus ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Baca: Suami Sudah Menang Jadi Bupati Temanggung, Eni Kembali Minta Rp 500 Juta ke Kotjo
Kotjo juga disebut meminta bantuan Setya Novanto karena permohonan Independen Power Producer (IPP) ke PT PLN (persero) terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN.
Karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Setya Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang duduk di Komisi VII membidangi energi, bermitra dengan PLN
Sampai pada akhirnya Eni membantu Kotjo bertemu dengan Dirut PLT Sofyan Basir. Pertemuan dilakukan beberapa kali baik di rumah Setya Novanto, restoran hingga rumah Sofyan Basir.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.