TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun, merupakan korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan hukuman atas kasus UU ITE.
Dirinya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Anak Baiq Nuril, Rafi mengirimkan surat kepada Presiden karena kerap ditinggal ibunya.
Rafi menuliskan pesan yang cukup singkat untuk presiden.
Dalam surat tersebut Rafi meminta agar ibunya tak kembali ke sekolah.
"Kepada
Bapak Jokowi
Jangan suruh Ibu saya sekolah lagi
BERITA REKOMENDASI
dari Rafi"