Baiq Nuril Terancam 6 Bulan Penjara + Denda 500 Juta, Hotman Paris Sindir Lewat Foto Lalu Lintas
TRIBUNNEWS.COM -- Pengacara Hotman Paris masih getol menyuarakan keadilan untuk Baiq Nuril.
Pengacara Hotman Paris juga menyentil pihak aparat penegak hukum dalam menilai kasus Baiq Nuril.
Seperti diketahui, Baiq Nuril yang merupakan staf honorer yang jadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah di tahun 2017 kini terancam hukuman.
Dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi MA tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Menurut Hotman Paris, Baiq Nuril ini posisinya sebagai korban.
Pernyataan Hotman Paris ini juga didukung oleh sang kuasa hukum yang menyebut kalau kliennya ini tidak pernah menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah, sehingga status Baiq Nuril ini hanyalah korban.
"Salam dari Stasiun KA Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh MA.