Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk, Ju Kian Salim sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.
“Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jumat (16/11/2018).
Pemeriksaan Ju Kian terkait dengan korupsi suap izin proyek Meikarta.
KPK menduka ada kesepakatan mahar pengurusan IMB itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi.
Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Dalam penyidikan sebelumnya KPK juga mengindikasikan adanya penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Proyek Meikarta.
Selain Ju Kian, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang tersangka. Yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama.
Baca: Setiawan Lim, Pengusaha Kafe Pecinta Motor Harley yang tetap Gila Touring di Usia 70 Tahun
Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama sejumlah kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.