News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi ‎Kalimantan Tengah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada limbah sawit yang menjerat empat tersangka anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kal‎teng Punding LH Bangkan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, pihaknya mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi ‎untuk tersangka Willy Agung Adipradhana (WAA) yang adalah CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara.

"Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka WAA. Mereka ialah Rawing Rambang, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya dan Ergan Tunjungan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng," ucap Febri, Jumat (16/11/2018).

Baca: KPK Menduga Alur Penerimaan Gratifikasi Bupati Cirebon Lewat Perbankan

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada pihak swasta, yakni CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara, Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Suap Rp 240 juta diduga diberikan oleh pengurus PT BAP agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan ‎yang dilakukan perusaahaan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini