Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di media sosial, Twitter, pada Senin (19/11/2018).
"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.
Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.
Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi."
Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Usaha Baiq Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan.
Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan hukum di Negera Kesatuan Repebublik Indonesia (NKRI) sudah bagus.