TRIBUNNEWS.COM -- Kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram oleh kepala sekolah, Muslim mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Diketahui, Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti melanggar UU ITE.
Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11/2018), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.
Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Karena besarnya reaksi dari masyarakat, Kejaksaan Agung RI pun menunda eksekusi Baiq Nuril.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan kalau keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.
• Baiq Nuril Terancam 6 Bulan Penjara + Denda 500 Juta, Hotman Paris Sindir Lewat Foto Lalu Lintas
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
• Tunda Eksekusi, Kejagung Minta Baiq Nuril Segera Ajukan Peninjauan Kembali
“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Mukri dikutip dari Kompas.com.
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung.
Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.