News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Mantan Panglima GAM Izil Azhar Serahkan Diri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Satgas Partai Nasional Aceh (PNA), Izil Azhar (Ayah Merin) menyampaikan orasi politik dalam kampanye terbuka partai tersebut di pelataran parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Jumat (4/4/2014). Jika menang dalam Pemilu 2014, PNA menjanjikan listrik gratis bagi masyarakat miskin di Aceh. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf untuk bersikap kooperatif.

Izil Azhar yang juga Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta KPK untuk menyerahkan diri.

Baca: Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim, Irwandi Yusuf: Ditolak, ya sudah

"KPK pasti menghargai sikap kooperatif Izil Azhar terhadap proses hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Izil Azhar yang kerap disapa Ayah Merin tersebut disangkakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces 

Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Putri Irwandi Yusuf, Putroe Sambinoe Diterima Jadi Pilot di Maskapai Citilink

Lebih lanjut, Febri mengatakan, sikap kooperatif akan lebih baik bagi Izil Azhar dan proses hukum.

"Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri Diansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini