Untuk itu, Ia meminta penyandang disabilitas tak lagi ditulis ataupun disebut sebagai orang cacat.
"Pertama, paradigma yang diambil adalah istilah. Istilah cacat sudah dihapus, kita merujuk pada istilah yang ada di UU No 8 Tahun 2016 yaitu penyandang disabilitas," ungkap Yustitia.
Dalam forum diskusi itu, perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukanto mengatakan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Sehingga, kedepan hak-hak penyandang disabilitas bisa terpenuhi dari segala sektor mulai dari Ketenagakerjaan, fasilitas, kenyamanan, akses dan lain-lain.
"RPP ini dikoordinir Bappenas dan besok final. Ini salah satu RPP yang kita harapkan bisa ditandatangani Pak Jokowi tahun ini karena sudah final. Besok akan uji publik," kata Sunarman.
"Secara sederhana rehabilitasi mengembalikan potensi dan fungsi penyandang disabilitas yang hilang karena kondisinya," sambungnya.
Acara tersebut dimoderatori oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf sekaligus politisi Golkar, Meutya Hafid.