TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan usai mendapatkan pembebasan tersebut kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Baca: Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat
Bahkan Djudju belum dapat memastikan keikutsertaan kliennya dalam aksi Reuni 212 yang rencananya bakal digelar pada awal Desember 2018. Saat ini Jonru masih terfokus untuk mengurus keluarganya.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus di keluarga," jelas Djudju.
Seperti diketahui, Jonru resmi bebas bersyarat pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB.
Djudju mengatakan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.