News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Sesuai Sistem Permenpan No 61 2018, Ini 7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade

Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

TRIBUNNEWS.COM - Ini pengumuman SKD. Lihat syarat SKB bagi peserta tak lolos passing grade di CPNS 2018.

Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya.

Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.

Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.

Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.

Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.

Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini