News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK, LIPI dan Sejumlah Parpol Sepakati Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menerangkan pertemuan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan perwakilan beberapa partai politik (parpol), Kamis (22/11) menyepakati Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Menuju ke acara KNPK itu kemarin 22 November 2018 di Gedung Lama C1, KPK mengadakan dialog, KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua Sekjen Parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya KPK, LIPI dan parpol dalam upaya menciptakan parpol yang berintegritas,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).

Saut mengungkapkan, pertemuan itu membahas masalah pendanaan, kaderisasi, dan kode etik partai politik.

Sebenarnya kata Saut, integritas bukan hal yang baru bagi parpol.

Partai saat ini sudah memiliki visi integritas baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga mendiskusikan sistem pemilu serta Undang-Undang Partai Politik.

Baca: KPK: Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Harta Korupsi Total Rp 4,9 Miliar

“Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga,” katanya.

Pertemuan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember.

Untuk itu KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 4-5 Desember mendatang.

Saut mengatakan pada acara tersebut akan dilakukan penandatanganan Sistem Integritas Partai Politik tersebut bersama 16 partai politik. 

“Yang terdiri atas beberapa poin komitmen parpol dimana akan ditandatangani oleh ketua umum masing masing parpol,” terang Saut.

Saut mengatakan,  tidak akan ada pembahasan khusus soal dana parpol atau status korporasi parpol. Konferensi itu bertujuan agar UU parpol dapat menciptakan politik yang cerdas dan berintegritas. 

“KNPK tidak membahas khusus detail soal dana parpol atau status korporasi parpol,” pungkasnya. (Kontan/Muhammad Afandi) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini