TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daud, tersangka kasus penyelundupan narkoba yang ditangkap pada 21 November 2018 lalu menceritakan alasan ia mau terlibat dalam jaringan narkoba internasional itu.
Daud yang ditangkap di Jalan Nasionap 1, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten mengaku tergiur dengan bayaran besar yang diterima untuk sekali antar narkoba jenis sabu asal Thailand menuju Jakarta.
"Sekali antar dapat bayaran Rp 500 juta, buat saya Rp 300 juta dan supir masing-masing Rp 100 juta," ucap Daud di Gedung Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan olehnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Sementara itu, menurut Direktur Dirtipid Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, sabu seberat 31,6 kilogram yang dibawa oleh Daud berasal dari tersangka berisinial M yang hingga kini masih buron.
Baca: Makna Kemenangan Persebaya atas Bhayangkara FC bagi PSM Makassar dan Persija
"Narkoba jenis sabu ini didapat dari M yang berada di Malaysia. Sabu rencananya akan di kirim k Jakarta melalui Pekanbaru," kata Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,6 kilogrom asal Thailand.
Menurut rencana, sabu tersebut akan dikirim menuju Batu Ceper, Tangerang, Banten untuk diedarkan di sekitar Jakarta.
Selain Daud, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu Heriyanto dan Yanto Jumadi.
Mereka berdua bertindak sebagai kurir, mengantarkan paketan sabu menggunakan sebuah truk Hino bernomor polisi BH 8373 MU.