TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menimpanya.
Ahmad Dhani dinilai bersalah karena menyabarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan ras dan antar golongan (SARA)
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Sidang tuntutan itupun dihadiri putra bungsu Ahmad Dhani dari istri pertamanya Maia Estianty yakni Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani mengaku tak terima dengan tuntutan dari JPU yang dibebankan kepadanya.
Ahmad Dhani pun menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.