News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

MA Sebut Eksekusi Buni Yani Tinggal Tunggu Keluarnya Petikan Putusan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan eksekusi terhadap terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tinggal menunggu keluarnya petikan putusan MA.

Sebab MA telah menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Baca: Hasto Yakin Dukungan PPP Muktamar Jakarta ke Prabowo Tak Bakal Gerus Suara Jokowi-Maruf

"Nanti setelah salinan petikan putusan (keluar) secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Namun, Abdullah mengatakan hingga hari ini, pihaknya belum menyelesaikan salinan putusan atas penolakan kasasi Buni Yani.

Baca: Panitia Tegaskan Dahnil Anzar Tak Terkait Kasus Kemah Pemuda Islam, Tanda Tangannya Di-Scan

"Tapi untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan," katanya.

Sementara untuk pelaksanan eksekusi, MA menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada jaksa.

"Kalau dilaksanakan langsung juga bisa, kalau tidak langsung juga silakan karena kewenangan jaksa," ujar Abdullah.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani.

Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini