News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Penjelasan Mahkamah Agung Setelah Menerima Perwakilan Calon Jemaah Umrah First Travel

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah jemaah First Travel menggruduk kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/11/2018) siang.

Sekitar 20 perwakilan jemaah diterima perwakilan MA yang diwakil Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah.

Sekitar satu jam calon jemaah umrah korban First Travel mencurahkan semua permasalah yang selama ini dialami kepada Abdullah.

Baca: Pemuda Tewas Bakar Diri di Sekolah, Dilakukan setelah Bantu Ibu Jualan Pecel Lele di Tangerang

Usai menerima para calon jemaah, Abdullah menjelaskan kasus First Travel yang sedang diadili sekarang masuk dalam ranah perkara pidana.

Sedangkan soal kepemilikan aset jemaah First Travel masuk dalam ranah perkara perdata.

Sehingga jemaah yang menginginkan asetnya kembali harus melalui proses hukum perdata.

"Pada dasarnya dalam putusan perkara pidana itu tidak semua itu dirampas, tidak semua," ujar Abdullah.

Baca: Pemuda Tewas Bakar Diri di Sekolah, Dilakukan setelah Bantu Ibu Jualan Pecel Lele di Tangerang

"Tetapi hanya barang bukti yang dilakukan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu saja yang dirampas, selebihnya itu akan dikembalikan kepada dari mana barang itu disita," sambungnya.

Menurut Abdullah kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Depok, serta sudah mengajukan kasasi di MA, dan melalui perwakilan kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

Dengan begitu maka diharapkan dapat membantu jamaah untuk mendapatkan hak nya kembali.

"Ini sudah ada putusan perdamaian, ya, tentunya ini dapat memberikan harapan bagi para jamaah, karna telah sepakat berdamai," ujar Abdullah.

Baca: Penari Tewas seusai Datangi Ahli Kecantikan, Pelaku Suntikkan Pelumas Mesin Pesawat

Saat ini, MA menyerahkan soal hal jemaah pada putusan PKPU yang didalamnya terdapat putusan damai antara jemaah dan pihak First Travel.

"Ya bukan nunggu jawaban, itu kesepaktan mereka sendiri jadi mereka tinggal melaksanakan putusan itu," ujar Abdullah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini